Jakarta Pusat - Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, Bhabinkamtibmas bersama dengan Tiga Pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kelurahan) turut serta dalam kegiatan monitoring dan pengawasan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A bapak H. Nuchbatillah, S.H., Rabu (12/02/2025).
Sosialisasi yang di adakakan di Depan Pos Sekretariat RW 05 Kampung Rawa, Jalan Rawa Selatan II RW 05 Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya regulasi yang ada dalam Perda tersebut, yang mencakup aspek pemerintahan, ketertiban, dan pelayanan publik.
Hadir dalam acara tersebut Ferry Zahrudin Lurah Kampung Rawa, Babinsa, Ka. Satgas Satpol PP dan Anggota, Ketua RW 05, LMK RW 05, Ketua RT 001 s/d RT 014 RW 05, FKDM Kecamatan dan Kelurahan, Warga RW 05 termasuk tokoh masyarakat dan warga sekitar, yang antusias untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar hadir untuk memastikan agar sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Meneruskan pesan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kerjasama antara warga dan pihak berwenang dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang ada.