Jakarta-Humas MA, 10 Februari 2025. Menyikapi peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait kegaduhan tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang
dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan
kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan
perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat
dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah
pengadilan (contempt of court).
MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus
dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum
yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara
untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut
kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus
melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang
menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut
ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang
menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam
pemeriksaan saksi,
meskipun dakwaannya bukan
kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga
dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan
otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP
dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat
pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor
5 Tahun 2021.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk
memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat
dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi
dalam perkara tertentu.
Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara,
pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam
Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP,
sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana
yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu
mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun
2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam
Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim
memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan
jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada
di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua
Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa
tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa
pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga
kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam
menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang
dijamin konsitusi.