Senin, 10 Februari 2025

Kegaduhan Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara


Jakarta-Humas MA, 10 Februari 2025. Menyikapi peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait kegaduhan tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang 
dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan 
kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan 
perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat 
dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah 
pengadilan (contempt of court). 

MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus 
dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum 
yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara 
untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut 
kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus 
melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang 
menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut 
ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan. 

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang 
menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam 
pemeriksaan saksi,
meskipun dakwaannya bukan 
kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai 
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga 
dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan 
otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum 
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP 
dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat 
pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 
5 Tahun 2021. 

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk 
memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat 
dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi 
dalam perkara tertentu.

Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, 
pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam 
Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, 
sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana 
yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu 
mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 
2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam 
Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim 
memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan 
jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada 
di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua 
Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa 
tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa 
pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga 
kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam 
menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang 
dijamin konsitusi.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.