Minggu, 09 Februari 2025

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 297 Gram Sabu dan Empat Tersangka


KOTA BEKASI- Dalam rangka Mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Hal Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika di Indonesia , Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 297,06 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Bekasi.

Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial LIT (25) dan suaminya, MR (29), di kediaman mereka di Karang Satria. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan delapan bungkus sabu. Penggeledahan lebih lanjut di rumah mereka mengungkap empat bungkus besar sabu lainnya.

Pengembangan kasus mengarah pada seorang pengedar lain bernama CAN (32), yang juga berhasil ditangkap dengan barang bukti empat bungkus sabu siap edar. Berdasarkan keterangan dari LIT dan CAN, sabu tersebut berasal dari seorang yang bernama RIZ (40) yang Berada di Bogor.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan RIZ. Dari penangkapan RIZ, petugas menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk Transaksi peredaran narkoba .

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan SH.MM, mengatakan, "Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang peduli akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bekasi." Ujarnya .

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka, mengirimkan barang bukti ke Puslabfor untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.