Kamis, 13 Maret 2025

Bhabinkamtibmas Johar Baru Sosialisasikan Himbauan Kamtibmas Jelang Mudik Lebaran 2025


Jakarta Pusat-13 Maret 2025 – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru, Aiptu Sunarto, bersama warga setempat, melaksanakan kegiatan sosialiasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini dilakukan dengan memasang sepanduk dan menempelkan pamflet yang berisi berbagai himbauan penting di beberapa lokasi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Jumat (14/03/2025). 

Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro:
“Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang mudik Lebaran 2025, merupakan bagian dari langkah preventif kami untuk mengurangi potensi tindak kejahatan, seperti tawuran dan pencurian rumah kosong.

Pernyataan Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar: “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam mengedukasi warga, terutama dalam menghadapi musim mudik yang biasanya diiringi dengan lonjakan kasus kriminal. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu waspada terhadap potensi ancaman kejahatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman. Kami berharap warga Johar Baru dapat merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa ada gangguan keamanan.”

Lokasi kegiatan berlangsung di beberapa titik strategis, di antaranya Jl. Kramat Jaya Baru RW 10, Kantor Kelurahan Johar Baru, Balai Warga RW 01 Johar Baru, serta Kampung Rawa Sawah RT 02/RW 02. Dalam kesempatan tersebut, petugas bersama warga mengedukasi masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan yang bisa terjadi selama musim mudik, serta memberikan peringatan tentang bahaya tawuran dan tindakan kriminal lainnya.

Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah terkait pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Selain itu, dalam pamflet yang dibagikan, terdapat informasi mengenai hukum pidana terkait penggunaan senjata tajam dan senjata api tanpa izin yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan bersama-sama menurut Pasal 170 Ayat 1 & 358 KUHP.

“Selain itu, kami juga mengingatkan masyarakat yang akan mudik untuk melaporkan rencana kepulangan mereka kepada RT/RW setempat, guna mencegah tindakan pencurian di rumah kosong,” ujar Aiptu Sunarto.

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan memastikan bahwa keamanan di wilayah Johar Baru tetap terjaga selama periode mudik Lebaran yang akan datang. Kegiatan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.