Rabu, 26 Maret 2025

Kasus ISPA Meningkat di Morowali, Kementerian HAM RI Lakukan Pemantauan


Morowali – Berdasarkan Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 menunjukkan kasus inveksi saluran pernafasan akut (ISPA) mencapai 305.191 kasus. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 262.160 kasus. 

Meningkatnya kasus ISPA tersebut disinyalir akibat dari aktivitas produksi nikel yang masif di Kabupaten Morowali. Hingga saat ini, tercatat ada 176 lebih cerobong asap aktif yang mengeluarkan asap hitam.  

Kabupaten Morowali tercatat sebagai daerah dengan tingkat ISPA tertinggi, yakni 57.190 kasus, terutama di kawasan sekitar industri pemurnian nikel, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). 

Penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai sumber energi utama dituding menjadi pemicu utama pencemaran udara di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai memerintahkan Direktur Pelayanan HAM, Dr.Osbin Samosir dan Marlan Parakas, SH. untuk langsung melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah  guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar dari para korban.


Dalam kegiatan pemantauan yang dilaksanakan dari tanggal 24 sampai dengan 26 Maret 2025, Tim Kementerian HAM RI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. Berdasarkan hasil temuan dilapangan, menurut Dr.Osbin Samosir, “Terkait temuan yang didapat akan menindaklunjutinya lebih lanjut ketingkat Pusat dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta memanggil para pengusaha pengelola tambang di Kabupaten Morowali dalam rangka penanganan penyelesaian permasalahan ini. 

Marlan Parakas turut menambahkan, "Bahwa upaya ini menjadi penting guna memastikan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di Indonesia. Tanggungjawab ini juga dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintah dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hal ini mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.